PELAKSANAAN-HAK-KEUANGAN-DAN-ADMINITRATIF-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KABUPATEN-KUANTAN-SINGING
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian
Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang
kegiatan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana
diatur dalam Peaturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Kuantan Singingi perlu diatur pedoman untuk
pelaksanaannya
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- Lamp IV
|