Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat