KEBIJAKAN-AKUNTANSI-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-INDRASARI-RENGAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuaan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi BLUD; Sistem Akuntansi Keuangan BLUD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan BAB IX dan Pertanggungjawaban Pelaporan Bagian Kesatu yang mengatur mengenai Laporan Keuangan dan Bagian Kesatu yang mengatur mengenai Laporan Keuangan dan Bagian Kedua yang mengatur mengenai Laporan Keuangan untuk keperluan integrasi/konsolidasi dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|