REMUNERASI-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-INDRASARI-RENGAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu adanya remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan tuntutan profesional yang diperlukan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 85 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2008; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2021; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 9 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Remunerasi; Bentuk Remunerasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
|