PENGELOLAAN-SISA-LEBIH-PENGGUNAAN-PERHITUNGAN-ANGGARAN-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-INDRASARI-RENGAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Penggunaan Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Indrasari Rengat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pengelolaan Sisa Lebih Penggunaan Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengelolaan SILPA dan Defisit; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan BAB XVIII yang mengatur mengenai surplus dan defisit anggaran dalam Peraturan Bupati Nomor 66
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012 Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015 Nomor 68)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|