Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 64 (enam puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Penagihan dan Penyetoran; Pengahapusan Piutang Daerah; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Kadaluwarsa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat