Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 18 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pengelolaan belanja tidak terduga dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; penggunaan belanja tidak terduga; pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga; social safety net/jaring pengaman sosial; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 18
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan