Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pengelolaan belanja tidak terduga dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; penggunaan belanja tidak terduga; pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga; social safety net/jaring pengaman sosial; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat