Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 17 Tahun 2020

Tata Cara Perhitungan Subsidi Tarif dan Mekanisme Pemberian Subsidi dari Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara perhitungan subsidi tarif dan mekanisme pemberian subsidi dari pemerintah kabupaten bengkalis kepada perusahaan umum daerah air minum tirta terubuk kabupaten bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; formula perhitungan subsidi tarif; penganggaran subsidi; pelaksanaan dan penatausahaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan Subsidi Tarif dan Mekanisme Pemberian Subsidi dari Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
02 April 2021
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 17
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan