Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat dan penetapan dana di kelurahan bersumber dari dana alokasi umum tambahan yang terdiri atas; ketentuan umum; kegiatan; penganggaran; rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan setiap kelurahan; pelaksanaan anggaran; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat