DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN – PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. 2020/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Masyarakat dan Penetapan Dana di Kelurahan Bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dan agar pelaksanaan kegiatan dimaksud tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Penetapan Dana di Kelurahan Bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018; PERMENKEU No. 8/PMK.07/2020; PERDA BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BENGKALIS No. 3 Tahun 2015; PERDA BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 43 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat dan penetapan dana di kelurahan bersumber dari dana alokasi umum tambahan yang terdiri atas; ketentuan umum; kegiatan; penganggaran; rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan setiap kelurahan; pelaksanaan anggaran; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
|