TUNJANGAN – PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu diterbitkan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 02 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 14 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 98 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bengkalis serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bengkalis tahun anggaran 2020 yang dimuat dalam: ketentuan umum; pengelompokan kemampuan keuangan daerah; tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses; dana operasional Pimpinan DPRD; pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (DO) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|