Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2019

Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 2. Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 3. Pendanaan; 4. Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan 5. Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.469
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan