Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
09 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2021
Tanggal Berlaku
09 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan