Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.045.851.260.501,00 (tiga triliun empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus satu rupiah) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.224.258.422.662 (tiga triliun dua ratus dua puluh empat milyar dua ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga; dan belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp178.407.162.161 (seratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus tujuh juta seratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah), yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/ No. 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan