Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Parkir Di Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Subjek Pajak Parkir Dan Wajib Parkir 3. Tata Cara Pemungutan Pajak 4. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak 5. Jatuh Tempo Pajak Terutang 6. Tata Cara Pembayaran 7. Tata Cara Pengawasan 8. Tata Cara Pemeriksaan 9. Tata Cara Penagihan Pajak 10. Tata Cara Penyitaan 11, Tata Cara Pelelangan 12. Tata Cara Angsuran Dan Penundaan Setoran Pajak 13. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Sanksi Administrasi 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan Keringanan Dan Pembebasan Pajak 15. Tata Cara Pemayaran Kelebihan Pajak 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat