Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2021

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan Dan Kedudukan 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan Dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.28
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan