1. Penggunaan E-Prokumda; 2. Kebijakan Teknis Layanan Fasilitas Dan/Atau Evaluasi; 3. Penyajian Informasi Pemerintahan Daerah Melalui Sistem E-Prokumda; 4. Infrastruktur E-Prokumda; 5. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; dan 6. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat