Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penggunaan E-Prokumda; 2. Kebijakan Teknis Layanan Fasilitas Dan/Atau Evaluasi; 3. Penyajian Informasi Pemerintahan Daerah Melalui Sistem E-Prokumda; 4. Infrastruktur E-Prokumda; 5. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; dan 6. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.467
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan