Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian dan Penghitungan Rincian Alokasi Dana Kampung, Penatausahaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat