Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian, Penyaluran dan Belanja Kampung, BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, BAB IV Pertanggungjawaban, BAB V Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAB VI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat