Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupate Kutai Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk mengatur tentang ketentuan yang berubah: Ketentuan antara Pasal 5 dan Pasal 6 ditambah 1 Pasal yaitu Pasal 5A; Ketentuan Lampiran Nomor 11, 12 dan 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat