RENCANA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-TAHUN-2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Derah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, setiap Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah diamanatkan untuk menyusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 53 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
|