TATA-CARA-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-BELANJA-HIBAH-YANG-BERSUMBER- DARI-ANGGARAN PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-UNTUK-PENANGANAN--CORONA-VIRUS-DISEASE-2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2020/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah
- Dasar hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008;
- Dalam peraturan daerah ini berisi 3 (tiga) bab dan 21 pasal dengan materi pokok meliputi ketentuan umum; belanja hibah; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- Lamp. : 13 hlm.
|