Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 59 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini berisi 3 (tiga) bab dan 21 pasal dengan materi pokok meliputi ketentuan umum; belanja hibah; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.59
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan