Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (tujuh) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik; Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban Serta Larangan terhadap Pemilik Sistem Elektronik; Pengawasan dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat