HARGA-SATUAN-LISTRIK-DAN-TATA-CARA-PERHITUNGAN-PAJAK-PENERANGAN-JALAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2020/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Listrik Tata Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan perlu adanya penentuan terhadap harga satuan listrik.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Harga Satuan Listrik dan Tata Cara Penghitungan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 33 Tahun 2017 tentang Nilai Jual Objek Pajak Penerangan Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan: 2 hlm.
|