Beberapa ketentuan Perwako Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemko Bukittinggi diubah antara lain diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal & ditambahkan 1 ayat yakni ayat (2.a), Pasal 8 diubah, ditambahkan satu ayat setelah ayat (2) pasal 13 yakni ayat (3), ayat (1) pasal 14 diubah, ketentuan ayat (2), huruf a ayat (3) pasal 15 diubah, ditambahkan dua ayat setelah ayat (2) pasal 19, ketentuan ayat 92) pasal 21 diubah, diantara pasal 21 dan pasal 22 ditambahkan pasal 22 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat