Dengan adanya Perwako Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN perlu adanya peraturan tentang tambahan penghasilan pegawai ASN. Peraturan ini meliputi dasar penetapan besaran TPP, kelompok penerima TPP, kriteria dan penghitungan komponen TPP, penilaian, pengurangan TPP, tata cara pembayaran, pendanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, Dalam hal setelah diterbitkannya Perwako ini belum ditetapkan kelas jabatan/tidak tersedianya wadah jabatan pada peta jabatan, TPP diberikan 100% dari nilai TPP kelas jabatan terendah. Perwako ini menjadi pedoman dalam pemberian TPP terhitung sejak bulan Januari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat