APBD
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018;
b. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O18.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
- Perubahan APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
- 11
|