Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2021

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
179/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
BN.2021/NO. 1333; https:jdih.kemenkeu.go.id : 21 Hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
  2. PMK No. 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain
  3. PMK No. 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan