Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2021

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
179/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
BN.2021/NO. 1333; https:jdih.kemenkeu.go.id : 21 Hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2847 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 217/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
  2. PMK No. 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain
  3. PMK No. 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan