batas - wilayah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot Dan Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Dengan Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,
perlu ditetapkan batas wilayah antara Desa Suatang
Keteban Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa
Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser
Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa
Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Desa Paser
Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa
Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Paser
Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dengan Desa
Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Batas, Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 6 hlm.
|