Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2019

Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Penetapan Tarif, dan Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Tarif dimaksud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.77: 41 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan