Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 41 Tahun 2020

PEMBERIAN INSENTIF DAN FASILITAS BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan dalam Perbup ini; Penganggaran dan para penerima insentif (tambahan penghasilan) bagi tenaga kesehatan di lingkup RSUD, Besaran dan tata cara pembayaran Insentif; serta Pemberian fasilitas tambahan lainnya (kendaraan dan rumah dinas) bagi tenaga kesehatan RSUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 41 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN FASILITAS BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Fasilitas bagi Dokter Spesialis dan Tenaga Kesehatan di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan