tarif - retribusi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi pada Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2004 Nomor
10) sudah tidak sesuai dengan perkembangan
perekonomian dan biaya operasional yang dikeluarkan
oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif
Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004
tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2004.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2004.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- MENGUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 10
TAHUN 2004
- 5 hlm.
|