Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 50 Tahun 2020

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Asas pengelolaan keuangan RSUD BLUD, Pejabat Pengelola Keuangan RSUD BLUD; Pendapatan dan belanja RSUD BLUD; Perencanaan dan penganggaran keuangan RSUD BLUD; Pelaksanaan pengelolaan anggaran dan penatausahaan keuangan RSUD BLUD; serta Kebijakan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan RSUD BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 50 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2020
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan