Hibah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2021/NO.964
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB II huruf D point 2 (9) dan yang menyebutkan bahwa tata cara penganggaran dan penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah Peemrintah Kabupaten Aceh Tengah.
- UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Hibah; BAB IV Monitoring dan Evaluasi; BAB V Sanksi; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
- 23
|