Tambahan-penghasilan-asn
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis kinerja, perilaku, realisasi anggaran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara terhadap waktu kerja, kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan landasan operasional dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah perlu diatur kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan berdasarkan atas penilaian obyektif terhadap capaian sasaran kerja, perilaku, capaian target dan realisasi kegiatan, serta ketepatan waktu kerja;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 58 ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Kepada pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupat tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada penilaian obyektif terhadap capaian aktivitas kinerja pegawai ASN dan capaian target dan realisasi kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 32 Halaman
|