Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 46 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUP KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Ruang lingkup pedoman dan keuangan daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemegang kekuasaan dan koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan BUD, Pengguna Anggaran (PA); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); PPTK OPD; Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD; Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit OPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah (pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pergeseran anggaran); serta Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 46 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUP KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020
Sumber
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan