Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Tata Naskah Dinas; IV. Naskah Dinas; V. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; VI. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; VII. Stempel; VIII. Kop Naskah Dinas; IX. Jenis, Bentuk, Ukuran dan Isi Sampul Naskah Dinas; X. Jenis, Bentuk dan Ukuran Map Naskah Dinas; XI. Jenis, Bentuk, Ukuran, Isi dan Penempatan Papan Nama; XII. Perubahan dan Pencabutan; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat