Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, perekrutan, pembentukan regu, masa keanggotaan dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat desa/kelurahan, tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat