PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 12 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentkan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VII Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat