Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2021

Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 12 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentkan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VII Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan