Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Mesuji Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Mesuji, yaitu pada Pasal 2 terkait pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama), Dinas Kesehatan (RSUD dan Puskesmas), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta diantara Pasal 37C dan Pasal 38 ditambahkan Bagian Keduabelas yang berisi beberapa pasal terkait tupoksi, susunan organisasi, dan uraian tugas UPTD Transfusi Darah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2021
Tanggal Berlaku
13 Juli 2021
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MESUJI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan