Perbup ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Mesuji Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Mesuji, yaitu pada Pasal 2 terkait pembentukan UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama), Dinas Kesehatan (RSUD dan Puskesmas), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta diantara Pasal 37C dan Pasal 38 ditambahkan Bagian Keduabelas yang berisi beberapa pasal terkait tupoksi, susunan organisasi, dan uraian tugas UPTD Transfusi Darah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat