pns - nomenklater, ikhtiar jabatan dan uraian tugas - jabatan pelaksana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur, Ikhtiar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen PNS yang akuntabel, perlu mengatur nomenklatur, ikhtisar jabatan dan uraian tugas jabatan pelaksana bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Grobogan; bahwa dengan ditetapkannya PermenPAn RB No 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Perbup Grobogan N 56 Tahun 2017 tentang Nama dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kab Grobogan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Nomenklatur, Ikhtisar Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Grobogan;
- UUD 1945;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang nomenklatur jabatan pelaksana PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- 4 hlm
|