Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penatausahaan Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan dan Pengalokasian BTT Covid 19; Mekanisme Penggunaan BTT Covid 19; Tata Cara Pencairan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan BTT Covid 19; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat