Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 38 Pasal dari XII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pemberian TPP, Bab III Ruag Lingkup, Bab IV Penerima TPP, Bab V Penetapan Besaran TPP, Bab VI Kriteria Pemberian TPP, Bab VII Penialaian dan Pengurangan TPP, Bab VIII Tata Cara Pembayaran TPP, Bab IX Penghentian Pembayaran TPP, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan