Kode Etik dan Kode Perilaku PNS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2019/No.538
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga martabat, dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, maka perlu pengaturan perilaku sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- a. sikap;
b. perbuatan;
c. tulisan; dan
d. ucapan Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- 20
|