Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2020

Bantuan Biaya Pendidikan Melalui Program Kartu Gunung Mas Pintar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sasaran KGP; 2. Persyaratan Untuk Memperoleh KGP; 3. Mekanisme Pendataan Penerima KGP; 4. Besaran Uang, Penggunaan Dan Pencairan KGP; 5. Mekanisme Penyaluran KGP; 6. Mekanisme Pengembalian KGP;; 7. Pedoman Penggunaan Keuangan, Standar Operasional Prosedur Dan Pengembangan Sistem Pelaporan Penggunaan KGP; 8. Sarana KGP; 9. Kerja Sama; 10. Pengawasan Dan Pemantauan; 11. Monitoring Dan Evaluasi; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Pendanaan; 14. Larangan; dan 15. Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2020 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Melalui Program Kartu Gunung Mas Pintar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.535
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan