Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Asas; III. Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; IV. Struktur Anggaran; V. Perencanaan dan Penganggaran; VI. Pelaksanaan Anggaran; VII. Pengelolaan Belanja VIII. Pengelolaan Barang; IX. Tarif Layanan; X. Piutang dan Utang/Pinjaman; XI. Kerjasama; XII. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Desisit Anggaran; XIII. Penyelesaian Kerugian; XIV. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Pencabutan Penerapan; XVII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat