Perbup ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang diubah, yaitu pada Pasal 12 terkait pemberlakuan pengurangan tambahan penghasilan, Pasal 16 terkait tambahan penghasilan bagi Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), Pejabat definitif yang merangkap sebagai\Plt. atau Plh, pengurangan tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengikuti Apel pada Senin dan Jumat pagi dan upacara pada hari kerja, ketentuan tambahan penghasilan bagi CPNSD dan CPPPK, besaran insentif pajak dan retribusi, tambahan penghasilan bagi pegawai yang mengalami perubahan jabatan/pelantikan/mutasi, dan Staf pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji yang mendapat tugas sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dan Pengelola Data pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; serta merubah Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat