Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 13 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 64 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang diubah, yaitu pada Pasal 5, terkait adanya penggunaan standar satuan harga melebihi harga yang ditetapkan dan/atau belum tercantum dalam Peraturan Bupati, Pasal 6 terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan mengubah Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 64 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020

  2. PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan