Perbup ini mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 64 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang diubah, yaitu pada Pasal 5, terkait adanya penggunaan standar satuan harga melebihi harga yang ditetapkan dan/atau belum tercantum dalam Peraturan Bupati, Pasal 6 terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan mengubah Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat