Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Ruang Lingkup pengaturan; Tujuan dan prinsip prioritas penggunaan Dana Desa (DD); Program dan kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan DD dalam bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan tipologi desa dan tingkat perkembangan kemajuan desa, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan; pelaporan hasil Musyawarah Desa terkait Prioritas Penggunaan DD kepada Bupati; serta pegawasan dan pembinaan atas penerapan Prioritas Penggunaan DD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat