Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2020

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; Ruang Lingkup pengaturan; Tujuan dan prinsip prioritas penggunaan Dana Desa (DD); Program dan kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan DD dalam bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan tipologi desa dan tingkat perkembangan kemajuan desa, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan; pelaporan hasil Musyawarah Desa terkait Prioritas Penggunaan DD kepada Bupati; serta pegawasan dan pembinaan atas penerapan Prioritas Penggunaan DD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2020 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan