Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 01 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Mesuji Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 4 tentang bidang-bidang yang membutuhkan Tenaga Ahli, Pasal 5 tentang pengangkatan Tenaga Ahli, dan Pasal 11 tentang tugas para Tenaga Ahli sesuai bidangnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 01 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati

  2. PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan