ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan data yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dibagipakaikan, dan dipertanggungjawabkan, serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan satu data Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Kudus;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 16 Tahun 1997, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 51 Tahun 1999, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 82 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perpres Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 9 Tahun 2016, Perpres Nomor 59 Tahun 2017, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomr 4 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, mekanisme, pronsip datu data kabupaten kudus, tata kerja, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pembiayaan dan ketentuan penutup
|