Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemasukan dan Pengeluaran Bibit Ternak, Ternak Potong, Hewan Kesayangan dan BAH; V. Pengawasan; VI. Pembiayaan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat